Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Baru Bersepeda Dari Kemenhub Perlu Ditunjang Sarana dan Pra Sarana Keselamatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Oktober 2020, 19:43 WIB
Aturan Baru Bersepeda Dari Kemenhub Perlu Ditunjang Sarana dan Pra Sarana Keselamatan
Ilustrasi pesepada/Net
rmol news logo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan ketentuan mengenai keselamatan bersepeda di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 59/2020.

Dalam aturan tersebut, pengguna diharuskan memenuhui syarat keselamatan, keamanan hingga kelayakan sepeda yang digunakan saat berkendara.

Berbagai pihak menyambut baik terbitnya beleid tersebut. Termasuk komunitas pesepada Epycyclis Jakarta.

Anggota Epycyclis Jakarta, Rahman mengatakan, Permenhub tersebut sangat mendukung keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.

"Ini adalah wujud perhatian dari pemerintah, dengan begitu diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan bersepeda,” kata Rahman dalam siaran pers yang diterima, Selasa (20/10).

Dengan dikeluarkanya aturan tersebut, Rahman memprediksi keinginan masyarakat untuk bersepada akan semakin tinggi.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah untuk segera memenuhi sarana dan pra sarana pesepeda agar bisa aman berada di jalan umum. Misalnya saja sarana utama terkait jalur khusus sepeda.

“Selama ini kecelakaan seringkali terjadi, saat sudah ada aturan, baiknya juga mulai membuat jalur sepeda berikut proteksinya,” ungkapnya.

Selain Rahman, penyanyi kondang Nugie juga mengapresiasi aturan baru dati Kemenhub tersebut. Dia mengungkapkan, selama 11 tahun menjadi pengguna sepeda, baru kali ini ada aturan yang fokus melindungi keselamatan para pesepeda.

"Memang, awareness bersepeda ini masih sangat kurang, masyarakat lebih memilih transportasi yang cepat sampai. Tetapi, bila dilihat dari sisi kesehatan dan hemat tentunya lebih baik menggunakan sepeda," ungkapnya.

"Dengan aturan ini, tinggal bagaimana kita menaati peraturan dan merawat jalur sepeda," demikian Nugie.

Sebagai informasi, dasar penyusunan Perhubungan 59/2020 adalah Undang-Undang (UU) 22/2009, yang di dalamnya mencakup hak perlindungan dan penjaminan terkait keselamatan para pesepeda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA