Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Sunarko Di Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 08:59 WIB
Tim Intelijen Kejagung Tangkap Sunarko Di Pekanbaru
Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi, bernama Sunarko berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru pada Selasa (20/10).

Sunarko ditangkap dalam sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Tepatnya saat berada di kamar 208 Hotel Asnof yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada pukul 20.10.

Proses penangkapan Sunarko ini dibenarkan langsung oleh JAM Intel Sunarta.

"Benar. Saat ini tim sedang melakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/10).

Sunarko sendiri merupakan Direktur PT Bima Prima Taruna yang tinggal di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta.

Penangkapan Sunarko didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA