Dijelaskan Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, penetapan UMP 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78/2015. Yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Jika kita melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi Covid 19, di mana kuartal I turun 2,97 persen, kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1 persen, kuartal IV juga diprediksi minus, dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus," beber Sarman lewat keterangannya, Rabu (21/10).
Bank Dunia pun memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2%. Selain itu, inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan Oktober sebesar 1,41%.
"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020, maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," jelas Sarman.
Menurutnya, hal itu sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha. Di mana banyak UKM yang tutup, terjadi PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkhawatirkan, dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.
Dengan kondisi dunia usaha saat ini, sangat tidak memungkinkan UMP dinaikkan. Sebab beban pengusaha sekarang sudah sangat berat. Mampu bertahan selama pandemi saja sudah menjadi hal yang patut disyukuri.
"Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: