Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Minta Kritik Pada MA Dan KPK Dipisah Dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 11:19 WIB
Mahfud Minta Kritik Pada MA Dan KPK Dipisah Dari Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Kritik publik atas penegakan hukum harus dipilah-pilah, sehingga tidak memukul rata bahwa semua adalah kesalahan pemerintah. Sebab pada kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bagian dari pemerintah.

Begitu kaa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara ILC TvOne bertajuk "Setahun Jokowi-Maruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi" pada Selasa (20/10) malam.

Saat menyoroti soal bidang hukum di satu tahun kepemimpinan Jokowi-Maruf, Mahfud menyebut bahwa keluhan terhadap MA dan KPK sejatinya bukan urusan pemerintah.

Dia lantas mencontohkan kritik publik atas pengurangan masa tahanan koruptor. Menurutnya, masalah itu bukan urusan dari pemerintah.

“Pemerintah nggak boleh ikut itu. Hampir semua koruptor yang minta PK diturunkan semua hukumannya dan itu terserah Mahkamah Agung aja. KPK mungkin juga dianggap agak lambat, itu juga bukan pemerintah," ujarnya.

Sementara pemerintah, sambungnya, sudah berhasil membantu proses hukum seperti dalam penangkapan buronan Maria Pauline Lumewa, buronan Djoko Tjandra, menangkap Jaksa Pinangki, menangkap dua Jenderal Polisi dan lainnya.

“Artinya, itu sebenarnya kalau hukum itu bisa dipilah-pilah, mana yang dilakukan Mahkamah Agung mana yang tidak, yang harus dilakukan pemerintah. Bahwa masih ada kekurangan itu iya sudah pasti," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA