Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Ajukan Legislative Review UU Ciptaker Ke DPR, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 13:58 WIB
KSPI Ajukan <i>Legislative Review</i> UU Ciptaker Ke DPR, Ini Alasannya
Presiden KSPI Said Iqbal/RMOL
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengajukan permohonan kepada DPR RI dan fraksi-fraksi untuk melakukan legislative review atau pengujian kembali oleh lembaga legislatif.

Pengajuan legislative review ini dilakukan KSPI lantaran menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan pada Senin lalu (5/10).

"Langkah yang akan diambil oleh KSPI adalah langkah untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

Iqbal menegaskan, bukan tanpa alasan pihaknya mengajukan legislative review ke fraksi-fraksi di DPR RI. Setidaknya ada sejumlah catatan terkait omnibus law UU Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap kaum buruh.

"Kita akan melakukan aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dengan cara meminta DPR melakukan legislative review, dengan segala hormat dari mulai hari ini, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan legislative review karena dibenarkan oleh UUD 45," tegasnya.

Selain legislative review, lanjut Iqbal, KSPI bersama elemen buruh lainnya juga tengah menyiapkan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Judicial Review (JR) omnibus law Ciptaker.

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi, konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja. Ada 2 gugatan khususnya gugatan materiilnya kami gugat di klaster ketenagakerjaan. Gugatan uji formil, berarti semua UU omiibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA