Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serikat Pekerja Bank Memilih Siapkan Usulan Untuk Aturan Turunan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 14:00 WIB
Serikat Pekerja Bank Memilih Siapkan Usulan Untuk Aturan Turunan UU Ciptaker
Ketua Umum IBUF, Frans Gultom/Net
rmol news logo Berbeda dengan mayoritas kelompok buruh yang melakukan aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) memilih mengambil langkah-langkah yang lebih strategis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum IBUF, Frans Gultom menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah eksternal dan internal dalam merespons pengesahan UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagkerjaan.

Langkah eksternal itu antara lain, berusaha mendapatkan draft Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan.

Selanjutnya, IBUF membentuk tim untuk menganalisa UU tersebut serta menyiapkan draf untuk kemungkinan melakukan Judicial review di MK. Termasuk menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan di aturan turunan UU Ciptaker

“Kami juga melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk mendiskusikan isi draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan yang terdiri dari 812 halaman. Lalu melakukan komunikasi dengan regulator khususnya di sektor perbankan,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/10).

Terakhir, secara eksternal IBUF melakukan komunikasi dengan serikat pekerja, federasi dan konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.

Sementara secara internal, IBUF melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja kepada pekerja, serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan.

“Hal-hal tesebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih "masa bodoh' dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tegas pekerja bank selama 22 tahun itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA