Ketua Umum IBUF, Frans Gultom menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah eksternal dan internal dalam merespons pengesahan UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagkerjaan.
Langkah eksternal itu antara lain, berusaha mendapatkan draft Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan.
Selanjutnya, IBUF membentuk tim untuk menganalisa UU tersebut serta menyiapkan draf untuk kemungkinan melakukan Judicial review di MK. Termasuk menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan di aturan turunan UU Ciptaker
“Kami juga melakukan komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk mendiskusikan isi draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan yang terdiri dari 812 halaman. Lalu melakukan komunikasi dengan regulator khususnya di sektor perbankan,†katanya kepada wartawan, Rabu (21/10).
Terakhir, secara eksternal IBUF melakukan komunikasi dengan serikat pekerja, federasi dan konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.
Sementara secara internal, IBUF melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja kepada pekerja, serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan.
“Hal-hal tesebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih "masa bodoh' dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja,†tegas pekerja bank selama 22 tahun itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: