Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Netralitas Tri Rismaharini, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 14:18 WIB
Soal Netralitas Tri Rismaharini, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya angkat bicara soal tudingan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur terkait dugaan ketidaknetralan Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada pilkada Surabaya 2020.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran dari KIPP Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Bawaslu Surabaya telah membahas dugaan pelanggaran pidana penggunaan fasilitas negara dalam penyerahan rekomendasi PDIP untuk Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Proses penanganan dugaan pelanggaran itu sudah kami tangani sesuai prosedur, kami membahas bersama Gakkumdu, bersama Kejaksaan dan Kepolisian, karena yang dilaporkan ada unsur pidana pemilihan,” kata Agil dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Agil menjelaskan, kesimpulan tentang laporan itu sudah sesuai prosedur karena Bawaslu tidak menentukan kesimpulan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan secara sendiri.

“Ya itu memang pembahasan Gakkumdu seperti itu. Karena kalau ada dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana Bawaslu tidak bisa memutuskan sendirian, harus bersama Gakkumdu,” jelasnya.

Agil menegaskan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama, soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik.

Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Walikota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji paslon nomor urut 1 di pilkada Surabaya dan membiarkannya.

"Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” demikian Agil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA