Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden KSPI Tantang Fraksi Demokrat Dan PKS Ajukan Legislative Review UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 14:59 WIB
Presiden KSPI Tantang Fraksi Demokrat Dan PKS Ajukan <i>Legislative Review</i> UU Ciptaker
Presiden KSPI, Said Iqbal/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah berkirim surat kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dua fraksi yang menolak omnibus law UU Ciptaker yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat seharusnya mengajukan legislative review kepada pimpinan DPR.

"Jadi Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat seharusnya mengambil inisiatif atas surat yang kami kirim untuk menggiring, kan dari Fraksi PKS berapa orang jumlah anggotanya, kan legislative review ini melekat pada diri anggota DPR, bukan fraksi, tapi melalui fraksi," kata Said Iqbal.

"(Dari) Demokrat berapa, total semuanya berapa, itu saja sudah berapa orang, sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislative review," sambungnya.

Menurut Iqbal, legislative review sudah melekat dengan setiap anggota DPR dan tidak harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Atas dasar itu, Iqbal justru menantang Fraksi PKS dan Demokrat, apabila betul-betul membela kepentingan buruh dan menolak UU Ciptaker, maka dua fraksi bisa mengajukan legislative review.

"Kalau memang menolak secara politik, ambil langkah konstitusional. Kalau memang mendukung rakyat, mendukung buruh yang berjuang menolak omnibus law Cipta Kerja, ambil sikap politik secara konstitusional," ujarnya.

"Mulai saja dari tanda tangan anggota Fraksi PKS, anggota Fraksi Partai Demokrat mendukung surat yang diajukan oleh KSPI, permohonan tentang legislative review," demikian Said Iqbal menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA