Aturan tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB di Perda Penanggulangan Covid-19.
Pada ayat 2, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di Jakarta itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.
Sementara, pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB berada di ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Pasal 19 ayat 3 Perda Penanggulangan Covid-19 yang dikutip Redaksi, Rabu (21/10).
Menanggapi hal ini, ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu meminta pertimbangan DPRD soal penentuan PSBB.
"Nggak perlu (pertimbangan DPRD)," ungkapnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/10).
Menurut Pandu, penentuan kebijakan PSBB dilakukan berdasarkan kajian epidemiologi hingga kesehatan masyarakat. Pertimbangan yang diperlukan harus mengacu faktor kesehatan.
"Itu keputusan eksekutif," sambung Pandu Riono.
Sebelumnya Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan, kebijakan ini jangan diartikan sebagai penghambat kebijakan. Namun, sebagai upaya untuk menjaring aspirasi dari masyarakat melalui DPRD.
"Tidak ada maksud untuk menghambat. Tapi, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, sebagai representasi masyarakat yang terimbas oleh kebijakan PSBB ini, saya pikir dan suara masyarakat harus didengar," tutur Pantas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.