Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Revisi UU Kejaksaan, Momentum Menciptakan Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 15:32 WIB
Pakar: Revisi UU Kejaksaan, Momentum Menciptakan Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan
Guru besar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Juanda/Net
rmol news logo Revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu keniscayaan mengingat banyak aspek hukum yang berkembang dan perlu diperbaharui.
Seperti halnya yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, terjadi perubahan tata cara persidangan setelah sistem persidangan daring diakomodasi.

Selain itu, ada pergeseran paradigma keadilan dari semula yang sangat mengedepankan keadilan retributif (penghukuman) ke arah keadilan restoratif. Salah satu kebijakan yang sudah dikeluarkan adalah Peraturan Jaksa Agung 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Guru besar hukum tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Juanda mengatakan, secara substansi revisi UU Kejaksaan harus dapat memperkuat lembaga Kejaksaan Agung dan dijadikan momentum menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Bahasa saya diharapkan, untuk memperkuat Kejaksaan baik secara kelembagaan maupun secara tugas wewenang dan fungsinya, sehingga bisa lebih efektif, lebih berwibawa, lebih dirasakan kehadirannya oleh negara dalam rangka penegakan hukum di Indonesia,” ujar Prof. Juanda kepada wartawan, Rabu (21/10).

Menurutnya, revisi tersebut merupakan sebuah kebutuhan, baik itu kebutuhan organisasi, kebutuhan kelembagaan dengan perkembangan berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagi penegak hukum.

“Khususnya dalam kerangka melakukan penuntutan dalam sebuah perkara pidana atau melakukan penyidikan dalam rangka untuk melakukan tindak pidana khusus misalnya seperti korupsi, kalau itu dalam kerangka itu saya kira perlu didukung oleh semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, menghadapi dinamika dan problematika berbagai masalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Menurutnya, tidak cukup hanya berhenti merivisi undang-Undangnya saja.

“Oleh karena itu ini yang kita harapkan, dua aspek, aspek undang-undangnya diperbaiki, aspek personilnya, aparatur Kejaksaan juga harus dilakukan pembenahan baik kualitasnya, maupun intgeritasnya, komitmennya untuk mengacu dan menjalan kan Undang-Undang yang nanti akan disahkan itu atau diberlakukan itu,” jelasnya.

Dia pun menyarankan para petinggi di Kejaksaan Agung harus benar-benar melakukan berbagai upaya untuk membenahi internal Kejaksaan atau personilnya jika terdapat kelemahan.

“Tentunya untuk membenahi internal dan tentu memberi contoh-contoh sebagai pimpinan tinggi di Kejaksaan Agung misalnya, di jajaran Jaksa Agung, di jajaran wakil Jaksa Agung, jajaran Jaksa Agung Muda, misalnya, itu benar-benar memberi contoh bersikap tegas untuk mereformasi hal-hal yang belum bagus,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA