Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Dukung Salah Satu Paslon Di Pilkada Cianjur, Seorang Kepala Desa Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 16:26 WIB
Diduga Dukung Salah Satu Paslon Di Pilkada Cianjur, Seorang Kepala Desa Dilaporkan Ke Polisi
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur/Istimewa
rmol news logo Ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 terus bermunculan. Salah satunya adalah dukungan yang dilakukan seorang Kepala Desa di Cianjur, Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini diketahui setelah video berdurasi 24 detik beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Kepala Desa Pusakasari, Kecamatan Leles berinisial AM diduga menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah di Kabupaten Cianjur.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang yang mengenakan baju khaki dan satu lainnya sebagai perekam video.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, kasus tersebut telah diteruskan tersebut ke kepolisian melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, pihaknya telah memasukan dugaan perkara tersebut serta dibahas di rapat pleno untuk dilanjutkan ke proses klarifikasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, imbuh Hadi, satu orang berperan merekam dan mengunggah, sementara tiga lainnya dalam video akan ditindaklanjuti dengan UU lain.

"Kami telah melaporkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu (21/10), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Video tersebut dinilai melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1, tentang larangan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, maupun Kades membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan serta merugikan satu paslon.

Selain itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 Huruf J tentang Desa.

"Kades dilarang terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," imbuhnya.

Bawaslu Cianjur kini tengah menunggu hasil penyidikan dari Polres Cianjur.

"Selanjutnya polisi punya waktu 14 untuk melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA