Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ibaratkan NU Bus Umum Berpenumpang PKI, PCNU Cirebon Laporkan Gus Nur Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 18:54 WIB
Ibaratkan NU Bus Umum Berpenumpang PKI, PCNU Cirebon Laporkan Gus Nur Ke Bareskrim
Gus Nur/Net
rmol news logo Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur atas tuduhan penghinaan terhadap NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Bareskrim Polri, Rabu (21/10).

Dengan melaporkan ke Bareskrim Polri, Aziz berharap Gus Nur diproses seusuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, kata dia, Gus Nur kerap melakukan ujaran kebencian tidak hanya ke personal melainkan secara lembaga NU.

"Karena saya takut kalo proses hukum tidak berjalan, mereka (Ansor dan Banser) bisa bertindak masing-masing. Mereka bisa melakukan apa pun," ujar Aziz.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan.

Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler. Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly.

Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA