Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Facebook Jadi Media Paling Populer Buat Paslon Pilkada Berkampanye Di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Oktober 2020, 21:52 WIB
Facebook Jadi Media Paling Populer Buat Paslon Pilkada Berkampanye Di Medsos
Ilustrasi Facebook/Net
rmol news logo Kampanye Pilkada Serentak 2020 melalui Media Sosial (medsos) Facebook menjadi yang paling populer digunakan pasangan calon (paslon).

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU mencatat 4.310 akun facebook atau sekitar 68 persen dari total akun media sosial disejumlah platform yang didaftarkan oleh 673 paslon.

"Data media sosial yang didaftarkan Paslon itu Facebook paling banyak. Mungkin, Facebook dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual yanng disiarkan kanal Youtube Rumah Pemilu, Rabu (21/10).

Setelah Facebook, Ilham menyebut platform Instagram menjadi medsos populer kedua yang paling banyak didaftarkan paslon, yakni sebanyak 1.113 akun atau sekitar 18 persen dari seluruh akun yang didaftarkan.

Kemudian, platform Youtube menduduki peringkat ketiga terpopuler dengan 287 akun atau sekitar 10 persen. Disusul Twitter dengan 179 akun atau sekitar 3 persen, Tiktok dengan 6 akun atau 0,1 persen, dan 16 media sosial lainnya atau sekitar 0,2 persen.

Selain itu, ada juga grup publik yang didaftarkan kepada KPU seperti Facebook Fanpage, official website, WhatsApp, blogspot, official email, dan jumlah grup publik lainnya.

Secara total, Ilham mennginformasikan, ada 6.375 jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon. Di mana, rinciannya ada 405 akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 5.970 jumlah akun medsos paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dari 729 paslon yang ikut dalam Pilkada, ada 673 paslon yang mendaftarkan akun medsosnya, sementara 27 paslon belum mendaftarkan akun, dan 29 paslon telat mendaftarkan akun medsosnya.

Sebanyak 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal 30 akun. Lalu, ada sebanyak 116 dari 705 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang memanfaatkan batas maksimal 20 akun.

"Ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan akun lebih dari batas maksimal. Kemudian, ada 11 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan akun melebihi batas maksimal," demikian Ilham Saputra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA