Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

64 Juta Pelaku UMKM Akan Menerima Manfaat UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 Oktober 2020, 05:35 WIB
64 Juta Pelaku UMKM Akan Menerima Manfaat UU Cipta Kerja
Ilustrasi
rmol news logo Pengesahahan omnibus law Undang Undang Cipta Kerja bakal membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Staf khusus Bidang Ekonomi Kreatif, Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengatakan, ada sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM yang akan menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.

"Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen," kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Lebih lanjut, Fiki mengatakan adanya UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.

“Dulu kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Sekarang anak muda bisa bikin start up saja. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” ujarnya.

Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat dan sektor UMKM, menurut Fiki, regulasi sapu jagat tersebut juga memperhatikan kepentingan para investor.

“Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha," pungkas Fiki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA