Li Claudia menilai laporan Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) dilakukan karena mereka tidak memahami UU Pilkada. Pun tidak bisa membedakan program yang termuat dalam visi misi calon dengan politik uang.
Karena, yang dipersoalkan GPSP adalah program bantuan Rp 100 juta untuk setiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), termasuk insentif Rp 1 juta per tahun.
"Janji program ini adalah Janji yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD Kota Tangerang Selatan 2021-2024. Dalam laporannya pun GPSP mengatakan 'Program', bagaimana bisa suatu program yang diajukan bisa disebut pelanggaran kampanye?†terang Wakil Ketua DPRD Tangsel ini dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Li Claudia kemudian mengilustrasikan Presiden Jokowi dalam Kampanye Pilpres pun menjanjikan program-program seperti dana desa.
"Nah apakah janji program tersebut dikategorikan
money politic? Ada baiknya GPSP mencari GPS (Global Positioning System) yang tepat dan akurat agar kesadaran dan kepeduliannya terhadap Pilkada Tangsel ini bisa lebih bermanfaat,†katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Daripada melaporkan hal-hal seperti ini, tambah Li Claudia, GPSP sebaiknya melaporkan tindakan ketidaknetralan para ASN di Tangsel.
"ASN yang sudah terang-terangan memihak di Pilkada. Lebih baik itu yang dilaporkan, †demikian Li Claudia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: