Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 10:15 WIB
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Memotong Obesitas Regulasi
Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Keberadaan Omnibus law UU Cipta Kerja(Ciptaker) dalam sistem regulasi di Indonesia memangkas gemuknya aturan-aturan yang terkait dengan penciptaan lapangan pekerjaan

Begitulah yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Talk Show Satgas Penanganan Covid-19 bertajuk 'Keseimbangan Baru Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi' Kamis (22/10).

"Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” ujar Airlangga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia sekarang ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama mengenai penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan.

Dari jumlah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tersebut, Airlangga merinci, masih ada 6,9 juta pengangguran, 3,5 juta pekerja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan, serta 2,9 juta merupakan angkatan kerja baru.

Melalui omnibus law UU Ciptaker, Airlangga meyakini penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha, dan pemberdayaan UMKM akan berlangsung baik.

"Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha dengan mengurangi kompleksitas akibat 'hyper regulation’ dengan mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko," ucapnya.

"Dengan kemudahan perizinan berusaha, UU Cipta Kerja turut mendukung pemberantasan korupsi dan pungli," demikian Airlangga Hartarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA