Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pastikan Kebutuhan Pelayanan Disabiltas Terpenuhi Di Hari H Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 11:03 WIB
KPU Pastikan Kebutuhan Pelayanan Disabiltas Terpenuhi Di Hari H Pilkada
Ilham Saputra/Net
rmol news logo Fasilitas pemungutan suara untuk kaum disabilitas dipastikan terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Plh. Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pelayanan terhadap kaum difabel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diatur oleh regulasi yang ada.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk "Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi", Kamis (22/10).

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi sudah mensupport kita, semua institusi, tidak hanya KPU saja memfasilitas teman-teman disabilitas," ujar Ilham.

Sejumlah regulasi yang mewajibkan ketersediaan fasilitas untuk kemudahan akses kaum difabel, termasuk di TPS misalnya Pasal 5 UU 7/2017 tentang Pemilu. Bunyi aturan ini adalah, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak politik. Kemudian, pada Pasal 77, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas.

Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2018, KPU juga sudah mengakomodir kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Ketentuan lanjutanya termaktub di dalam PKPU 3/2019. Di mana KPU mengatur kriteria pembuatan TPS yang harus menunjang kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.

Sebagai contoh, TPS harus dibuat pada tempat yang mudah dijangkau penyandang disabilitas, pintu masuk dan keluar TPS harus memudahkan kaum difabel yang menggunakan kursi roda, serta meja kotak suara juga diatur tidak terlalu tinggi.

Namun begitu, Ilham melihat partisipasi kaum difabel  untuk Pilkada tahun ini belum maksimal. Sebab dia mendapat laporan terkait masih ada masyarakat yang enggan mendaftarkan anggota keluarganya yang difabel untuk masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Masih ada perspektif dari keluarga yang tidak mendaftarkan anggota keluarga (penyandang disabilitas) masuk dalam DPT, mungkin ada kekhawatiran bagaimana kesulitan mereka. Padahal semua sudah kita fasilitasi," demikian Ilham Saputra.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas secara nasisonal tercatat sebanyak 22,85 juta orang.

Sementara, yang masuk ke dalam DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 hanya sebanyak 1.247.730 orang, atau sekitar 5.52 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA