Kenapa Pasal Dalam UU Ciptaker Yang Sudah Disahkan DPR Dengan Mudah Dihapus?

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie/Net

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie ikut mempertanyakan kenapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU masih bisa diotak-atik.
Dia mengaku tidak habis pikir UU dirubah bahkan dihapus dengan begitu mudahnya.
"Naskah RUU yang sudah disahkan jadi UU dalam Rapat Paripurna DPR dapat dengan mudahnya diubah (hapus pasal)?" ujar Alvin Lie dalam cuitan akun Twitter pribadinya @alvinlie21 beberapa saat lalu, Jumat (23/10).
"DPR benarkan ada pasal omnibus law terbaru dihapus Setneg," imbuh Alvin Lie mengutip judul berita yang dipostingnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menerangkan, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker, karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).

EDITOR: RUSLAN TAMBAK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..