Hal itu dikarenakan, sejak awal NU tidak diberikan ruang untuk ikut dalam pembahasan undang-undang sapu jagat tersebut.
Begitu disampaikan Kiai Said sapaan akrabnya ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon, Jumat (23/10).
Menurutnya, ada kesan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat itu. Dia juga menilai pembahasan omnibus law di parlemen terkesan eksklusif dan elitis.
"Tapi ya sudah, itu sudah berlalu lah, kita nanti ke judicial review (JR) sajalah," ucap Said Aqil.
"Kami masih menolak, artinya melalui JR, saya tidak menolerir warga NU demo, tidak, demo tidak. Makanya, PMII kemarin kan ikut demo yang pertama tuh, saya larang. Sekarang sudah tidak turun lagi. Kita akan melalui jalur konstitusi ke MK, biar elegan," lanjutnya.
Kiai Said kembali menegaskan bahwa NU akan melayangkan uji materi kepada Mahkamah Kosntitusi (MK) jika pemerintah sudah resmi mengundangkan omnibus law UU Ciptaker.
"Ya kita tetap, NU akan melalui JR, yang paling elegan melalui itu. Kalau sudah keluar PP-nya, ditandatangani Presiden, kalau sudah diundangkan, baru kita uji kelayakan dan keabsahan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: