Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 17:35 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Net
rmol news logo Komisi III DPR mengapresiasi kerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya Gedung Kejagung yaitu dengan menetapkannya para tersangka," kata anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, Jumat (23/10).

Politikus Gerindra ini menilai, Bareskrim sudah menjawab keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan kebakaran di Gedung Kejagung. Sikap polisi profesional dalam menangani kasus kebakaran tersebut.

"Jadi saya kira, ini menjawab apa pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka," tegas anggota MKD DPR ini.

Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

"Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, termasuk inisial.
 
Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi.

"Ini karena kealpaan ya," tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi: Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA