"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan," kata politisi PKS, Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, revisi tersebut makin menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam membuat UU.
"Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional. Padahal ruang lingkup terdampaknya sangat luas. Wajar jika publik kian bertanya dan ragu. Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi," demikian Mardani Ali Sera.
Belakangan, UU Cipta Kerja yang sudah masuk ke Sekretariat Negara kembali direvisi. Hal ini berkenaan dengan masih adanya Pasal 46 UU 22/2001 tentang Migas setebal 812 halaman.
Padahal, Pasal 46 ini sebelumnya telah ditolak dalam rapat Panja DPR karena adanya usul dari pemerintah untuk menambah ayat (5) tentang pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas, beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: