Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Naskah Omnibus Law Berubah Lagi, Mardani: Tidak Profesional, Wajar Rakyat Tak Percaya Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 17:50 WIB
Naskah Omnibus Law Berubah Lagi, Mardani: Tidak Profesional, Wajar Rakyat Tak Percaya Pemerintah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kian runtuh dengan adanya revisi yang kembali dilakukan terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Padahal, jelas-jelas draf perundangan sapu jagat tersebut sudah disahkan DPR RI dan pemerintah untuk dijadikan undang-undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan," kata politisi PKS, Mardani Ali Sera dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, revisi tersebut makin menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam membuat UU.

"Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional. Padahal ruang lingkup terdampaknya sangat luas. Wajar jika publik kian bertanya dan ragu. Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi," demikian Mardani Ali Sera.

Belakangan, UU Cipta Kerja yang sudah masuk ke Sekretariat Negara kembali direvisi. Hal ini berkenaan dengan masih adanya Pasal 46 UU 22/2001 tentang Migas setebal 812 halaman.

Padahal, Pasal 46 ini sebelumnya telah ditolak dalam rapat Panja DPR karena adanya usul dari pemerintah untuk menambah ayat (5) tentang pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas, beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA