Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Beberkan Kendala Hilirisasi Batu Bara Beserta Solusinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 18:31 WIB
Jokowi Beberkan Kendala Hilirisasi Batu Bara Beserta Solusinya
Joko Widodo/Repro
rmol news logo Presiden Joko Widodo membeberkan sejumlah kendala yang membuat pengembangan industri (hilirisasi) batu bara dalam negeri mengalami kesulitan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang "Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara", yang disiarkan Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10).

"Saya mendapat laporan, pengembangan industri turunan ini (batu bara) masih terkendala urusan yang berkaitan dengan keekonomian dan juga terkendala dengan faktor teknologi," ujar Jokowi.

Namun begitu, mantan Wali Kota Solo itu meyakini masalah tersebut bisa diatasi melalui beberapa cara. Misalnya dengan memaksimalkan kerjasama pengembangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan-perusahaan disektor tambang.

"Saya kira ini bisa diatasi kalau perusahaan-perusahaan itu (pertambangan) atau BUMN berpartner, mencari partner," ungkapnya.

Sekarang ini, lanjut Jokowi, baru ada beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan hilirisasi batu bara seperti memproduksi briket.

"Pada tahun 2019, baru 5 pemegang IUP(K) OP yang melakukan coal upgrading. Dan baru 2 pemegang IUP(K) OP yang memproduksi briket batubara," sebutnya.

Karena itu, Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk menyiapkan strategi untuk memaksimalkan protensi hilirisasi batu bara yang dimiliki Indonesia.

"Saya ingin dicarikan solusi mengatasi kelambanan industri turunan batubara ini, karena kita sudah lama sekali mengekspor batu bara mentah ini," tuturnya.

"Saya kira memang harus segera diakhiri, sehingga bila ada beberapa perpanjangan dengan kewajiban untuk memulai ini," demikian Joko Widodo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA