“Versi yang disampaikan DPR ke pemerintah memang ada, Pasal 46 UU Migas dengan 4 ayat itu ada. Tapi, setelah dicek di UU Migas yang aslinya, pasalnya sama bunyinya,†kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).
“Artinya, enggak ada perubahan soal itu. Ketika enggak ada perubahan, ya enggak perlu masuk omnibus law. Sebenarnya itu kan,†imbuhnya.
Pengamat perpajakan ini mengatakan, yang dilakukan pemerintah tersebut hanya sebatas menyelaraskan, bukan mengubah atau menghapus pasal yang sudah ada.
“Yang tidak berubah (dengan uu sebelumnya) tidak perlu dimasukkan. Sebenernya kan itu saja, enggak usah jadi polemik,†katanya.
Yustinus menegaskan bahwa di dalam undang-undang tidak ada yang dihapus baik oleh pemerintah maupun parlemen. Lantaran sudah sesuai dan sejalan apa yang sudah disepakati di rapat panja DPR RI.
“Bukan dihapus (dalam semua UU), tapi dihapus dalam UU Cipta Kerja, diundang-undang aslinya tetap ada. Jadi UU Cipta Kerja tidak melakukan perubahan apa pun pada Pasal 46 UU Migas,†bebernya.
“Kesimpulannya, undang-undang itu enggak perlu masuk ke dalam UU Cipta Kerja kalau enggak diubah. Yang mau diluruskan oleh Setneg kan cuma itu sebenarnya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: