Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Mengubah Substansi, Ketua Baleg: Perbaikan UU Ciptaker Hanya Tata Letak, Typo, Dan Teknis Penulisan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Oktober 2020, 20:55 WIB
Tak Mengubah Substansi, Ketua Baleg: Perbaikan UU Ciptaker Hanya Tata Letak, <i>Typo</i>, Dan Teknis Penulisan
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo Perbaikan naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang telah masuk ke Sekretariat Negara dilakukan hanya karena masalah teknis kepenulisan, tanpa mengubah substansinya.

"Perbaikan terkait tata letak, typo dan teknis penulisan," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Perbaikan tersebut sebelumnya diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto yang menyebut pihak Setneg mengusulkan perbaikan 158 poin dalam naskah UU sapu jagat per tanggal 16 Oktober lalu.

"Usulan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto.

Naskah omnibus law Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman dari yang sebelumnya 812 halaman saat diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu.

Kata Mulyanto, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Ciptaker yang diterima Istana itu hilang berdasarkan permintaan penghapusan sesuai keputusan Panitia Kerja (Panja) sebelum Omnibus Law disahkan DPR 5 Oktober.

Namun, dia menyebut Ciptaker terkait versi 812 halaman milik DPR hanya menghapus sebagian Pasal 46 saja. Atas dasar itu, Mulyanto menduga perbaikan dan perubahan membuat halaman naskah omnibus law kembali berubah.

"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," kata Mulyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA