Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Penangkapan Gus Nur, Sekjen PKB: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 12:55 WIB
Apresiasi Penangkapan Gus Nur, Sekjen PKB: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya<i>!</i>
Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid/Net
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah memproses hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penceramah Gus Nur diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

"Kami mengapresiasi langkah Polri, dan meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (24/10).

Hasanuddin mengatakan, langkah Bareskrim menetapkan tersangka Gus Nur patut diapresiasi lantaran apa yang telah dilakukan yang bersangkutan sudah berulang kali, hingga membuat warga NU marah. Gus Nur kerap menghina Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj dan kiai NU lain.

"Apa yang dilakukan Gus Nur ini sudah yang kesekian kalinya dan diulang-ulang tetapi tidak jera juga. Banyak sekali warga NU yang marah karena Ketua Umum PBNU-nya dihina, kiai-kiainya direndahkan dan jam'iyyahnya didiskreditkan," kata Hasanuddin.

Meski begitu, lanjut Hasanuddin, warga NU tetap menahan diri sekuat-kuatnya dan lebih memilih jalir hukum dengan melaporkan Gus Nur itu ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

"Padahal, ribuan pesilat NU dan Banser NU sudah mendesak untuk 'mengambil paksa' orang itu, namun para Masyayikh melarangnya dan mempersilahkan aparat hukum yang memprosesnya," tuturnya.

"Saya pun marah, sebagai Sekum PP Pagar Nusa pun saya geram ke orang itu, tetapi perintah Masyayikh lebih utama kami dengarkan dan patuhi daripada menuruti kemarahan kami," demikian Hasanuddin menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA