Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet: Proses Hukum Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Harus Tegas Dan Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 18:44 WIB
Bamsoet: Proses Hukum Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Harus Tegas Dan Adil
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Pimpinan MPR RI mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan orang tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020 silam.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap proses investigasi sekaligus penegakan hukum ini bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan. 

"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Di situ akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu, (24/10). 

"Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil," imbuhnya.

Bamsoet menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka tadi bersalah, mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.

Sehingga menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati. 

"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," katanya. 

Mantan Ketua DPR RI ini menekankan, berbagai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung. Sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

"Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun. Beruntung tidak ada korban jiwa. Kedepan, tak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah," pungkas Bamsoet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA