Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi Penghambat Pertumbuhan UMKM Dan Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 Oktober 2020, 20:29 WIB
UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi Penghambat Pertumbuhan UMKM Dan Koperasi
Ilustrasi
rmol news logo Pengesahan omnibus law Undang Undang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi khususnya yang berada di daerah.

Pemerhati ekonomi Mamik Indriyani mengatakan, regulasi daerah selama ini kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan koperasi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja adalah terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.

"UU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan, tentunya akan membawa perubahan,” kata Mamik kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Tak hanya mengakomodir kepentingan UMKM dan koperasi, kata Mamik, UU Cipta Kerja juga menjadi upaya pemerintah menarik investasi padat karya yang bisa berdampak pada terbukanya lapangan kerja.

Dosen Universitas Muria Kudus ini menambahkan, di era globalisasi seperti sekarang ini negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Investasi yang terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.

“Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat,” demikian Mamik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA