Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

NU Medan Ingatkan Paslon Peserta Pilkada Tidak Berpolitik Di Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 25 Oktober 2020, 00:31 WIB
NU Medan Ingatkan Paslon Peserta Pilkada Tidak Berpolitik Di Masjid
Ilustrasi jemaah masjid/Net
rmol news logo Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan, Achmad Firdausi Hutasuhut, mengingatkan para kontestan Pilkada Medan maupun tim sukses tidak berpolitik di masjid. Sebab, dikhawatirkan hal itu dapat memecah umat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan mantan Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut itu, ketika ditemui selepas dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut dengan tema, "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Implementasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Tantangan dan Hambatan", Jumat kemarin (23/10) di salah satu kedai kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal.

Dialog ini diikuti pula oleh Cak Nanto, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR 2017-2019.

Dalam pengamatan Firdausi, di Pilkada kali ini ada pihak yang intensif memanfaatkan masjid untuk berkampanye. Sulitnya mengawasi aktivitas kampanye dalam masjid, lantaran setiap waktu orang beribadah, menjadi celah yang dimanfaatkan.

"Sulit kita mengontrolnya. Cuma, perlu diketahui bahwa jangan ada simbol-simbol atau memasang stiker, karena itu sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," beber mantan Ketua Tanfidz Pengurus Cabang (PC) NU Kota Medan ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pandemi Covid-19 mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye. Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial dijadikan tempat kampanye.

"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek Covid-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jemaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," jelasnya.

Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar menuturkan, seharusnya para paslon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa Covid-19 lebih sering calon keluar masuk masjid.

"Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," ucapnya.

Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu, maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.

"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya.

Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye.

Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

Peristiwanya berlangsung pada Selasa lalu (20/10), ketika sejumlah ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar. Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender, dan kartu nama paslon nomor urut 1, Akhyar-Salman.

Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran aturan pemilu ini diakui benar terjadi oleh Bawaslu Kota Medan. Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Timur untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), guna pengusutan lebih lanjut.

"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu lalu (21/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA