Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Sahroni: Penangkapan Gus Nur Sudah Tepat, Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 25 Oktober 2020, 08:32 WIB
Ahmad Sahroni: Penangkapan Gus Nur Sudah Tepat, Tidak Perlu Diperdebatkan Lagi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Polemik Sugi Nur Rahardja ‎(Gus Nur) yang diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU), menuai sorotan banyak kalangan. Tak terkecuali pimpinan Komisi III DPR.

Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang ikut serta mengkomentari mengenai penangkapan Gus Nur. Menurut politikus Nasdem itu, penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah tepat ‎karena adanya bukti-bukti yang cukup jelas. Sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

"Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoax dan provokasi," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (25/10).

Menurut Sahroni jangan ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.

"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.

Pihak kepolisian menurut politikus Partai Nasdem ini juga meminta kepada pihak kepolisian siapa pun yang bersalah harus dihukum dengan tegas. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.

"Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ungkapnya.‎‎

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya di Malang, Jawa Timur dinihari tadi.

"Iya tadi dinihari Sabtu 24 Okt 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (24/10).

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24 hingga 25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA