Hal tersebut mengikuti perubahan organisasi dan tata laksana sesuai Perpres 82/2019 yang mengembalikan fungsi pendidikan tinggi yang sebelumnya dipegang Kemenristekdikti kembali ke Kemendikbud.
Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud Mochammad Wiwin Darwina dan Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristek BRIN Kemal Prihatman serta Direktur Akuisisi ANRI Rudi Anton.
"Kami siap menerima arsip fungsi Dikti tersebut yang didasari pada tanggung jawab untuk mengakuisisi arsip satuan kerja yang berada di bawah Kemendikbud guna penyelamatan informasi, memori kolektif bangsa serta bukti akuntabilitas kinerja sebuah organisasi," ujar Kepala Biro Umum dan PBJ Kemendikbud Mochammad Wiwin Darwina, Minggu (25/10).
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristek BRIN Kemal Prihatma Kemal menyambut baik upaya akuisisi tersebut.
Rencananya pengelolaan arsip akan menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dari seluruh kementerian/lembaga dan ANRI sebagai temu balik arsip dan memberikan informasi kepada publik sesuai amanah UU KIP nomor 14/ 2008.
"Penyelamatan arsip lembaga merupakan hal yang emergensi dilakukan setidaknya sebagai warisan informasi bagi generasi selanjutnya," tambah Rudi Anton selaku Direktur Akuisisi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: