Kepada redaksi, Alvin Lie mendapatkan pengakuan dari pekerja bandara yang sehari-hari harus berhadapan dengan ribuan penumpang namun tak disertai dengan jaminan bebas Covid-19.
"Mereka, petugas
check-in, petugas
boarding, aviation security (AvSec),
customer service, petugas kebersihan selama ini hanya dilengkapi dengan APD sederhana, yaitu masker, sarung tangan dan sarana suci-hama tangan," kata Alvin Lie kepada redaksi, Minggu (25/10).
"Sungguh mengejutkan bahwa ternyata mereka hingga saat ini belum dilindungi dengan wajib uji Covid-19 baik
rapid test maupun usap/ PCR oleh instansi/ perusahaan," sambungnya.
Kepadanya, para petugas bandara memang ada yang melakukan uji Covid-19, namun hal itu dilakukan atas kesadaran para pekerja. Biayanya pun ditanggung oleh para pekerja.
Hal ini pun menjadi ironi bagi Alvin Lie, yang mana ada kewajiban kepada awak pesawat dan pengguna jasa transportasi udara yang wajib menyertakan hasil uji Covid-19 saat akan terbang.
Selaku anggota Ombudsman RI, ia pun mengaku sudah menyampaikan saran kepada DirJen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar pekerja bandara yang sehari-hari menghadapi para penumpang harus dilindungi dengan uji Covid-19 bersifat wajib.
"Sedikitnya 1 kali setiap 14 hari, atas biaya instansi/ perusahaan. Hal ini demi meningkatkan efektifitas pencegahan penularan Covid-19," jelas Alvin yang juga
concern terhadap dunia penerbangan ini.
Atas dasar temuan di lapangan tersebut, Alvin Lien pun meragukan efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19 yang selama ini digaungkan di dunia penerbangan.
"Sejauh mana efektivitas pengawasan kesehatan pekerja bandara kita? Seberapa sering mereka jalani uji Covid-19? Saya juga sangat ragukan pekerja di gerai dan kafe bandara dilindungi dengan uji Covid-19," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: