Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sugi Nur Ditangkap Polisi, Ujang Komarudin: Seharusnya Mengkritik Tidak Perlu Dilaporkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 25 Oktober 2020, 23:20 WIB
Sugi Nur Ditangkap Polisi, Ujang Komarudin: Seharusnya Mengkritik Tidak Perlu Dilaporkan
Ujang Komarudin/Net
rmol news logo Ditangkapnya Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan Gus Nur dengan sangkaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap wajar.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, Gus Nur merupakan sosok penceramah yang kerap mendisreditkan Nahdlatul Ulama (NU) dan melayangkan kritikan pada pemerintahan Joko Widodo.

"Wajar jika dirinya diincar agar bisa masuk penjara. Soal apakah ada keterlibatan rezim, saya tak tahu. Tapi faktanya dia sudah beberapa kali dilaporkan ke penegak hukum dan disidang," ujar Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/10).

Padahal menurut Ujang, kebebasan berpendapat dan mengkritik seharusnya tidak dilaporkan.

"Di negara demokrasi seperti di republik ini, kebebasan berpendapat dan berserikat dijamin konstitusi, jadi berbicara mengkritik itu harusnya tak dilaporkan," pungkas Ujang.

Sebelumnya pada 12 September 2018 lalu Sugi Nur Raharjo menjalani pemeriksaan sebagai sakti terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Banser NU.

Saat itu Sugi Nur dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pada Kamis 27 September 2018 akhirnya Sugi Nru ditetapkan tersangka.

Pada 12 September 2018 yang lalu, Gus Nur diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Anshor. Gus Nur juga dituding melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kemudian pada Kamis, 27 September 2018 Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjalani persidangan, Kamis (24/10/2019) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA