Sebab di masa pandemi Covid-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sejumlah perusahaan gulung tikar.
‎
"UU ini sangat
urgent dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 sekarang ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo kepada wartawan, Senin (26/10).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, adanya UU Cipta Kerja akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. Sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.‎
"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita bisa menarik investasi, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya.
Sebaliknya, bila tidak ada terobosan seperti halnya UU Cipta Kerja, dikhawatirkan Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.‎
"Kalau kita tidak melakukan maka ketinggalan dengan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan sebagainya. Kemarin adanya anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang omnibus law karena mereka khawatir kalau Indonesia lebih maju, Malaysia akan tertinggal jauh,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: