Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Penegakan Hukum Restorative Justice Kejagung, Pakar: Pidana Ringan Bukan Kejahatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 26 Oktober 2020, 15:27 WIB
Apresiasi Penegakan Hukum <i>Restorative Justice</i> Kejagung, Pakar: Pidana Ringan Bukan Kejahatan
Asep Warlan Yusuf/Net
rmol news logo Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia melalui cara restoratif atau jalan damai patut diacungi jempol.

Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, penyelesaian perkara dengan restorative justice oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana ringan dengan jalan damai tanpa harus melalui peradilan adalah kebijakan yang tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pidana ringan itu hemat saya bukan kejahatan, tapi sebuah pelanggaran hukum saja, sehingga kalau misalnya pelanggaran itu bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan yang dapat ditoleransi dengan adanya restorative justice itu bagus. Jadi tidak harus dengan memenjarakan orang ketika dia hanya pelanggaran,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurutnya, adil bukan berarti dimaknai orang yang bersalah harus dihukum penjara atau dimasukan ke dalam lapas. Tetapi, bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah seperti halnya dikenakan denda bagi pelanggarnya atau sesuai kesepakatan hasil mediasi antar keduabelah pihak.

“Sehingga kalau misalnya pidana ringan itu, kalau dia misalnya bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi atau pemulihan-pemulihan kegiatan yang mungkin akan diorientasikan pada kesesuaian antara perbuatan dengan kebutuhan masyarakat, antara perbuatan dengan lingkungan, itu bisa saja dilakukan seperti itu, jadi tidak harus pidana itu selesaikan dengan pemenjaraan orang atau masuk ke lapas,” jelasnya.

Lanjut Asep, tindak pidana ringan merupakan suatu kelalain bukan bermotifkan kejahatan yang merugian orang lain atau merugikan lingkungan sekitar. Ketika perbuatan tersebut masuk ke dalam kualifikasi sebagai tindak pidana ringan maka sebaiknya penyelesaiannya bukan melalui pemenjaraan.

“Jadi hakim memutuskanya tidak harus dipenjara tapi dia bisa diputuskan oleh pengadilan dengan cara misalnya rehabilitasi sesuatu yang diperbuat, bisa dengan perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan untuk tidak memenjarakan orang, banyak lah kegiatan yang bisa sesuai dengan keadilan,” tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA