Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 26 Oktober 2020, 19:25 WIB
Prof. Romli: MK Tidak Dapat Menerima Uji Materi Tentang Cacat Formil
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi tidak dapat melanjutkan gugatan untuk menguji materi tentang cacat formil suatu undang-undang.

Hal ini dikatakan ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita menjawab pertanyaan publik mengenai adanya dugaan cacat formil dalam UU Cipta Kerja lantaran adanya pasal yang dihapus seperti pasal 46 dan juga penambahan substansi dari undang-undang sapu jagat tersebut.

“Enggak ada MK berhak membatalkan masalah formal. Kewenangan MK itu enggak ada. Kewenangan MK tidak sampai pada masalah cacat formal. Hanya subtansi,” kata Prof. Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/10).

Dia menambahkan, MK hanya bisa menguji suatu undang-undang jika ada subtansi yang bertentangan undang-undang dasar.

“Perselisihan kewenangan antar lembaga, dia itu terus kewenangan MK itu memeriksa perkara impeachment presiden. Makanya, kita jangan terkecoh, Pak Mahfud bilang begitu tapi UU-nya kan lain. Kita pegangannya undang-undang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan di dalam UU 12/2011 dan UU MK tidak ada satu kalimat pasal-pasal yang menyebut cacat formil. Dalam ayat (3) huruf a merujuk kepada UU 12/2011, tidak ada ketentuan yang melarang perubahan atau penghapusan pasal dan seterusnya di dalam RUU atau UU baik sebelum maupun setelah UU distujui DPR RI yang diatur hanya teknik penyusunan RUU dan teknik pembahasan RUU di DPR.

“Penyelesaian jika ada masalah teknis penyusunan dan pembahasan RUU dikembalikan kepada kesepakatan pemerintah dan DPR RI saja. MK tidak dapat menerima uji materi tentang cacat formil begitu juga UU 12/2011,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA