Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPKAN: Hati-hati, Incumbent Berpotensi Mempolitisasi ASN Di Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 Oktober 2020, 20:21 WIB
LPKAN: Hati-hati, <i>Incumbent</i> Berpotensi Mempolitisasi ASN Di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020/Net
rmol news logo Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk bersikap netral dalam menyambut perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengembangan Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Apratur Negara (LPKAN) Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Hasibuan lantaran bagi ASN, ada aturan tersendiri dalam berpolitik.

"Berikan sanksi bagi ASN yang melanggar hukum dan etika karena tidak netral," kata Ahmad Fauzan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin (26/10).

Fauzan menjelaskan, ada asas netralitas yang harus dilaksanakan ASN, yakni setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun. Hal tersebut, sebagaimana PP 42/2004 tentang kode etik PNS (Pasal 6 huruf h), bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi.

Kemudian, SE MenPAN RB (Pasal 11 huruf c), juga mengisyaratkan ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan PP dan SE tentang netralisasi ASN tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada celah bagi ASN untuk ikut politik praktis.

Fauzan mensinyalir, ada pejabat di beberapa daerah baik incumbent secara langsung maupun tidak langsung akan mempolitisasi kenetralan ASN di Pilkada nantinya. Melihat potensi tersebut, Fauzan menyarankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

"Bawaslu yang diharapkan garda terdepan untuk mengawasi kebiasaan ASN supaya netral saat pilkada," lanjutnya.

Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Kota juga harus menjalankan tugas pengawasannya terhadap ASN yang diduga berpeluang menyalahgunakan asas netral di tengah-tengah proses Pilkada 2020.

"DPRD Kabupaten/Kota perlu mengagendakan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait yang membawahi kepegawaian di Kabupaten/Kota," tegas Fauzan.

Ia pun mencontohkan dugaan ketidaknetralan ASN di Kota Binjai, yakni terdapat 10 orang kepala lingkungan di Kecamatan Binjai Timur mundur dari jabatannya. Hal tersebut menjadi petunjuk bagi Bawaslu untuk mengawasinya, serta DPRD Kota Binjai untuk bersikap.

"Ketua DPRD Kota Binjai memiliki kewenangan memanggil instansi bila perlu,  Walikota Binjai untuk mengklarifikasi dugaan ketidak netral ASN di Pemko Binjai," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA