Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ingatkan Gubernur NTB Segera Selesaikan Aset Pemprov Yang Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 26 Oktober 2020, 21:11 WIB
KPK Ingatkan Gubernur NTB Segera Selesaikan Aset Pemprov Yang Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah pemerintahan Gubernur Zulkiflimansyah diminta segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov NTB di Gili Trawangan.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB secara daring, Senin (26/10).

“Pemprov NTB juga harus memperhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini, khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait. Guna mempercepat penanganan, pihaknya meminta Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB.

Kejati NTB, dalam hal ini berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.

Sekda Provinsi NTB, Gita Aryadi dalam rapat yang sama mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020. Surat somasi harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Tapi berdasarkan hasil evaluasi, respons PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respons positif dan produktif," jelasnya.

Kakanwil BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Martono menjelaskan kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi NTB 156/HPL/BPN/1993, 20 Desember 1993, terbit Hak Pengelolaan (HPL) 1 Pemprov NTB seluas 75 hektare. Dari total luas lahan tersebut, 65 hektare masuk kerja sama keduanya, sedangkan 10 hektare sisanya diberikan kepada masyarakat.

Kerja sama Pemprov dan PT GTI dilandasi terbitnya Surat Persetujuan DPRD Provinsi Tingkat I NTB 6/KPTS/DPRD/1995 24 Maret 1995. Kemudian terbit SK Gubernur NTB 128/1995 pada 13 April 1995 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Serta SK Mendagri 643.62-377, tanggal 4 Juni 1997 tentang Pengesahan Surat Keputusan Gubernur NTB 128/1995 tanggal 13 April 1995. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA