Dewan Kehormatan PWI Pusat pun baru-baru ini memberikan sanksi bagi wartawan yang bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya. Beberapa anggota pengurus, bahkan ketua provinsi kedapatan mendukung salah satu paslon Pilkada 2020.
"Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang dalam rapat konsolidasi yang digelar secara daring, Senin (26/10).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Sasongko Tedjo. Turut hadir pula beberapa anggota Dewan Kehormatan Pusat, seperti Asro Kamal Rokan, dan Raja Pane.
DK PWI se-Indonesia menyepakati bahwa dalam Pilkada 2020, wartawan diharuskan menjaga jarak dengan semua kontestan agar bisa menjalankan fungsi serta punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-cita.
"Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktik
money politics," tambahnya.
Ilham menegaskan, wartawan sebagai individu tetap memiliki hak politiknya. Namun dalam menjalankan profesinya, wartawan diikat oleh kode etik profesi.
"Karena itulah profesi ini tetap dihargai dan dipercaya sampai sekarang," lanjutnya.
Ilham juga mengingatkan Dewan Kehormatan Pusat dan Provinsi adalah produk kongres dan konferensi di daerah, yang mempunyai kedudukan setara dengan pengurus PWI. Dalam posisi itu, DK wajib membantu Pengurus Harian PWI membangun organisasi sesuai amanah yang diterimanya dari kongres dan konferensi.
“Hanya dengan begitu, anda semua dapat meninggalkan
legacy, seperti
legacy yang diwariskan pendahulu kita, wartawan-wartawan pendiri PWI yang hebat-hebat,†tutup Ilham Bintang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: