Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pro Kontra Sanksi Perda Covid-19, Fraksi PKS DKI Minta Masyarakat Tunggu Peraturan Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 09:19 WIB
Pro Kontra Sanksi Perda Covid-19, Fraksi PKS DKI Minta Masyarakat Tunggu Peraturan Gubernur
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Arifin/RMOL
rmol news logo Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Demikian bunyi Pasal 30 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin lalu (19/10).

Aturan ini langsung mendapat respons beragam dari publik, bahkan menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit pula yang menolak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Arifin mengatakan, publik sebaiknya menunggu aturan turunan dari Perda ini dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Dinas Kesehatan.

Sebab, dari Perda ini akan dibuat sekitar 17 Peraturan Gubernur (Pergub) atau aturan turunan lain yang akan dibuat lebih detail dan teknis terkait pengaturan dalam Perdanya. Termasuk pengaturan masalah bantuan sosial, PSBB, maupun vaksinasi jika sudah tersedia.

“Berbagai aturan yang ada di Perda ini baru bisa dijalankan setelah hal-hal yang bersifat teknis yang akan diatur dalam Pergub, yang akan segera diterbitkan oleh Gubernur,” jelas Arifin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).

Arifin pun mengingatkan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tujuan utama dari Perda Penanggulangan Covid-19.

Selain itu tujuan pembuatan Perda ini di antaranya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat saat menghadapi pandemi, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dengan tidak melanggar protokol ksesehatan.

Perda ini juga bertujuan agar masing-masing pihak memahami hak dan tanggungjawabnya dalam penanggulangan Covid-19.

“Karenanya kami mengharapkan agar Pemprov DKI nantinya memberikan sosialisasi yang baik dan masif sampai ke akar rumput terkait pengaturan dalam Perda ini,” tegas Arifin yang juga Ketua MPW PKS DKI Jakarta ini.

Arifin juga yakin Pemprov DKI nantinya akan berhati-hati dalam penerapan setiap sanksi yang akan diberikan. Apalagi untuk yang sensitif seperti masalah vaksin ini.

“Kami berharap Pemprov DKI nantinya, memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang vaksin ini, sebelum nantinya pemberian vaksin di Jakarta mulai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” kata Arifin mengakhiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.