Begitu kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadina Senin (26/10).
“Dengan Supervisi KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah,†urainya.
Hanya saja, hingga saat ini aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK untuk kewenangan supervisi belum diterbitkan presiden. UU KPK sendiri menjelaskan bahwa kewenangan supervisi KPK diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi tanpa Perpres, KPK mesti terkendala untuk melakukan supervisi,†tuturnya.
UU KPK sudah disahkan sejak setahun lalu. Sementara di satu sisi, Perpres Supervisi belum juga terbit. Pemerintah justru menerbitkan terlebih dahulu PP yang menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Singkatnya, Novel hendak mengatakan bahwa tanpa Perpres Supervisi, KPK akan semakin lemah.
“Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres Supervisi, maka KPK semakin lemah,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: