Kata Novel Baswedan, KPK Semakin Lemah Tanpa Perpres Supervisi

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/Net

Begitu kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadina Senin (26/10).
“Dengan Supervisi KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah,” urainya.
Hanya saja, hingga saat ini aturan turunan dari UU 19/2019 tentang KPK untuk kewenangan supervisi belum diterbitkan presiden. UU KPK sendiri menjelaskan bahwa kewenangan supervisi KPK diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi tanpa Perpres, KPK mesti terkendala untuk melakukan supervisi,” tuturnya.
UU KPK sudah disahkan sejak setahun lalu. Sementara di satu sisi, Perpres Supervisi belum juga terbit. Pemerintah justru menerbitkan terlebih dahulu PP yang menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Singkatnya, Novel hendak mengatakan bahwa tanpa Perpres Supervisi, KPK akan semakin lemah.
“Dengan adanya UU KPK yang baru dan belum adanya Perpres Supervisi, maka KPK semakin lemah,” tutupnya.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • JK, Buat Kejutan Apa di 2024?
Kedekatan M. Jusuf Kalla dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuka peluang bagi mantan Wakil Presiden RI dua per..
Video
Klarifikasi Ambroncius Nababan
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) memberikan klarifikasi terkait posting dan narasi yang dinilai rasis pada ..