Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

85 Persen Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu: Berpotensi Mengarah Ke Tindakan-tindakan Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 11:30 WIB
85 Persen Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu: Berpotensi Mengarah Ke Tindakan-tindakan Tidak Adil
Ratna Dewi Pettalolo/Repro
rmol news logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah berpotensi memunculkan unsur ketidakadilan oleh penyelengara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo mengungkap, potensi tindakan tidak adil dari penyelenggara disebabkan jumlah pasangan calon petahana mencapai 85 persen dari 270 daerah pemilihan.

"Tahun 2020 ini tantangannya cukup besar. Sebab, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan ada kurang lebih 230 calon (85 persen) yang berlatar belakang petahana," ujar Ratna Dewi dalam webinar nasional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (27/10).

Selain itu, ada daerah-daerah lain yang tidak memiliki calon petahana tapi mempunyai kedekatan dengan kepala daerah yang tengah menjabat sekarang ini.

"Yang tidak menghadirkan calon petahana tetapi diisi oleh calon-calon yang berlatar belakang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah yang sedang berkuasa. Potensi potensi ini yang bisa mengarah ke tindakan-tindakan yang tidak adil," ucap Ratna Dewi.

Bentuk ketidakadilan dari penyelenggara pemilu, dipaparkan Ratna Dewi, seringkali terjadi dalam hal keragu-raguan dalam menindak suatu perkara hukum yang terbukti terjadi dan dilakukan oleh calon.

"Misalnya soal penganggaran penyediaan fasilitas, penyediaan sumber daya dalam bentuk ASN yang dipekerjakan, atau hubungan-hubungan lain yang sudah terjalin cukup lama bisa membuat kita segan, ragu untuk melakukan tindakan-tindakan yang sesungguhnya menjadi kewajiban kita untuk dilakukan," tuturnya.

"Sehingga, perlakuan-perlakuan ini secara sadar atau tidak sadar bisa membuat ketidakadilan dimata publik. Dan tentu ini akan menimbulkan permasalahan di dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan," demikian Ratna Dewi Pettalolo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA