Indikatornya adalah adanya upaya represif dari aparat terhadap pihak-pihak yang berunjuk rasa. Begitu juga penangkapan terhadap para aktivis yang kritis.
Namun demikian, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita memiliki pandangan lain tentang hal tersebut.
Menurutnya, negara-negara yang menganut sistem demokrasi memang harus menjamin kebebasan berpendapat, tapi di satu sisi juga perlu melakukan perlindungan keamanan terhadap pelanggaran UU.
“Di negara demokrasi, khususnya AS dan negara-negara Eropa, negara berkewajiban untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakatnya terhadap pelanggaran-pelanggaran UU. Termasuk UU HAM seperti demo-demo anarkis dan segala akibatnya,†ujarnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).
Baginya penangkapan terhadap sejumlah demonstran dalam aksi yang anarkis merupakan bagian dalam menjaga demokrasi.
“Termasuk (kepada) slander (fitnah), baik terhadap pejabat negara maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tugas Polri, melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan UU,†bebernya.
Atas alasan itu, dia yakin penangkapan dan penahanan para aktivis, khususnya tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Bahwa penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh KAMI dipastikan karena ucapan atau pernyataan lisan telah memenuhi bukti permulaan cukup melanggar UU KUHP dan sesuai UU KUHAP,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: