Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tok! Kemenaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Ada Kenaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 12:36 WIB
Tok! Kemenaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Ada Kenaikan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang memastikan UMP 2021 tidak ada kenaikan/Net
rmol news logo Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Surat Edaran Menaker yang diteken pada 26 Oktober lalu.

Selanjutnya para Gubernur juga diminta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," demikian surat edaran Menaker ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA