Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Tidak Ingin Kasus Jiwasraya Berhenti Di Benny Tjokro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 13:33 WIB
Komisi III Tidak Ingin Kasus Jiwasraya Berhenti Di Benny Tjokro
Jiwasraya/Net
rmol news logo Langkah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dengan hukuman seumur hidup mendapat apresiasi. Salah satunya dari anggota komisi III DPR RI Sarifudin Sudding.

Bagi Sudding, keputusan itu tentu sudah berdasarkankan pertimbangan yang matang atas fakta-fakta yang ada.

“Tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”ucap Sudding lewat keterangannya kepada awak media, Selasa (27/10).

Dia mengatakan kasus Jiwasraya telah menelan kerugian negara yang sangat banyak. Sehingga patut diberikan hukuman yang setimpal.

“Kalau melihat persoalan kasus Jiwasraya, ini adalah kejahatan white collar crime yang dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan, sehingga merugikan negara dan para nasabah. Oleh karenanya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pAda vonis Benny Tjokro, namun juga perlu mengembangkan ke pihak lain jika ada temuan baru dalam keterlibatan kasus mega korupsi ini.

“kita berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggunganjawaban hukum,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA