Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agung Laksono: UU Cipta Kerja Terobosan Hukum Mewujudkan Cita-cita Pendiri Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 16:09 WIB
Agung Laksono: UU Cipta Kerja Terobosan Hukum Mewujudkan Cita-cita Pendiri Bangsa
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H.R. Agung Laksono/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H.R. Agung Laksono menilai, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan pemerintah merupakan terobosan hukum yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa.

"Pertumbuhan penduduk kita mencapai 12,3 persen bukan 1,98 persen seperti saat ini. Jadi bukan lagi bonus demografi tapi ekstra demografi," kata Agung Laksono pada sebuah webinar, di Jakarta, Selasa (27/10).

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu memperkirakan jumlah penduduk pada 2045 akan mencapai 325 juta. Karena alasan itulah diperlukan terobosan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa memberikan keadilan dan kesejahteraan untuk semua warga.

"Omnibus law ini merupakan terobosan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa," tegas Agung.

Mantan Menko Kesra itu juga menilai omnibus law seperti UU Cipta Kerja telah mewujudkan reformasi hukum yang dulu hanya menjadi harapan.

"Hukum harus memberikan kesempatan yang sama pada potensi bangsa, dan omnibus law ini memberikan kesempatan itu sekaligus mengikis celah korupsi," terang Agung.

Dia bersyukur ada terobosan sebagaimana tercermin dalam UU Cipta Kerja yang dihasilkan secara demokratis melalui proses di DPR.

Terkait protes sejumlah pihak menyangkut masalah cuti dan uanh pesangon, Agung Laksono mengatakan justru UU ini memperkuat sanksi dari perdata menjadi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono saat sambutan mengatakan, meskipun tidak bisa memuaskan semua pihak, pihaknya menilai langkah yang diambil pemerintah dalam pengesahan UU Cipta Kerja telah sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang semestinya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat khususnya pegiat media sosial untuk membangun optimisme di tengah polemik atas hadirnya UU itu.

"Setiap kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak, namun dalam konteks kebijakan publik pertimbangan atas suatu kebijakan tentunya harus didasarkan oleh kepentingan rakyat secara luas. Hemat kami sebagai penegak hukum, langkah yang diambil pemerintah telah sejalan dengan tata kelola pemerintah yang semestinya," kata Argo Yuwono.

Mengenai kontroversi terkait hadirnya UU Cipta Kerja, Argo menekankan harus dimaknai sebagai sebuah proses pematangan demokrasi yang masing-masing penilaian berakar pada kehendak untuk kondisi yang terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
"UU ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Argo.

Untuk itu, melalui webinar bertajuk "Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja" ini, Kadiv Humas Polri mengajak masyarakat khususnya pegiat medsos untuk membangun optimisme di tengah-tengah polemik UU Cipta Kerja.

"Pelibatan peran pegiat media sosial penting dalam menciptakan kondisifitas di tengah polemik tersebut," tegas Argo seraya menambahkan, bahwa polemik yang berkembang dalam UU Cipta Kerja merupakan harga yang harus dibayar untuk sampai kepada pematangan berbangsa dan bernegara menuju negara paripurna.

Webinar ini juga menghadirkan nara sumber anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pungki Indarti, konsultan komunikasi Ana Mustamin, dan pengamat komunikasi politik Hendri Satrio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA