Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Bentjok Divonis Seumur Hidup, Hinca Pandjaitan: Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 18:13 WIB
Sepakat Bentjok Divonis Seumur Hidup, Hinca Pandjaitan: Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Politikus Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengingatkan pihak Kejaksaan soal dana nasabah Jiwasraya setelah Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis pidana seumur hidup/Net
rmol news logo Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memvonis terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro (Bentjok), dengan hukuman seumur hidup mendapat apresiasi publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Akan tetapi, hukuman tersebut tak lantas membuat para nasabah bisa mendapat kembali dana mereka. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum diminta peduli dengan nasib para nasabah Jiwasraya.

“Saya menilai vonis majelis hakim terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah tepat, karena selain mengenakan pidana seumur hidup juga memberikan denda,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, lewat keterangannya, Selasa (27/10).

Seperti diketahui, selain hukuman pidana seumur hidup, Benny Tjokro juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 6,078 triliun, dan untuk Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun.

“Artinya majelis hakim menilai bahwa tujuan utama dari penegakan hukum dalam kasus ini, bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara. Saya harap putusan hakim ini dapat melahirkan keadilan bagi seluruh pihak termasuk para nasabah yang juga mendapat kerugian,” jelasnya.

Hinca juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menelusuri temuan PPATK pada September lalu yang menyatakan ada indikasi aliran uang sejumlah Rp 100 triliun dalam kasus Jiwasraya ini.

“Karena rezim penegakan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATk harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir,” bebernya.

Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan kepada pihak terkait soal nasib para nasabah yang masih menggantung, untuk segera ditangani dan tidak ditelantarkan.

“Pertanyaan selanjutnya juga yang tak kalah utama yang harus dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah seperti dana Wanarta Life, yang jumlahnya besar sekali, pascaputusan ini. Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tidak tahu apa-apa tapi kehilangan masa depannya. Negara harus hadir!” tegas Hinca menyudahi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA