Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, DPD Apresiasi MA Dan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 23:11 WIB
Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, DPD Apresiasi MA Dan Kejagung
Benny Tjokro/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) patut diapresiasi atas hasil vonis seumur hidup untuk enam terdakwa kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10).

"Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut," ujar Sultan Najamudin.

Terlebih lagi, kata Senator asal Bengkulu itu, dua terdakwa terakhir yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup.

"Ini membuktikan, bahwa Kejagung dan Mahkamah Agung mampu membalikan persepsi buruk, yang selama ini diragukan menjadi sebuah prestasi. Yang awalnya Kejagung dianggap tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya terbantahkan," tuturnya.

Sultan juga meyakini, masyarakat akan percaya dengan kinerja Kejagung di bawah komando Burhanuddin.

"Sebagai Pimpinan DPD RI, saya sangat mengapresiasi dan salut dengan Kejagung serta MA, yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena kasus Jiwasraya ini dengan nyata telah merugikan raykat triliunan rupiah," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa.

Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.

“Saya berfikir hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp 16 triliun," ujarnya.

Dengan tegas, dia meminta Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.

Sultan juga yakin, baik Kejagung maupun Mahkamah Agung akan serius memproses kasus-kasus hukum lainya.

"Saya tetap berharap MA maupun Kejagung terus menunjukan taringya sesuai dengan harapan masyakat dan jelas keberpihakan kepada keadilan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA