Hal itu disebabkan, dalam pembahasan sejumlah kebijakan dinilainya tanpa melibatkan publik. Meskipun dalam proses pembuatan kebijakan itu dilakukan secara formal dan berdemokrasi.
Menyikapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, istilah diktator konstitusional dialamatkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan merupakan tuduhan yang serius.
“Pernyataan-pernyataan tentang diktator konstitusional, dipastikan ditujukan kepada pemerintahan Joko Widodo, dan merupakan tuduhan serius,†ucap Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).
Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar adanya maka Presiden Joko Widodo harus dimakzulkan dalam jabatannya sebagai pemimpinan negara.
Sebaliknya, jika tidak terbukti maka pernyataan tersebut merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.
“Karena, akan berujung pemakzulan jika terbukti dan jika tidak terbukti akan berujung penjara. Karena, telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam bab I bk II KUHP,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: