Bantah Jimly Soal Diktator Konstitusional, Prof Romli: Jika Tidak Terbukti, Itu Kejahatan Keamanan

Prof Romli Atmasasmita/Net

Hal itu disebabkan, dalam pembahasan sejumlah kebijakan dinilainya tanpa melibatkan publik. Meskipun dalam proses pembuatan kebijakan itu dilakukan secara formal dan berdemokrasi.
Menyikapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, istilah diktator konstitusional dialamatkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan merupakan tuduhan yang serius.
“Pernyataan-pernyataan tentang diktator konstitusional, dipastikan ditujukan kepada pemerintahan Joko Widodo, dan merupakan tuduhan serius,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).
Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar adanya maka Presiden Joko Widodo harus dimakzulkan dalam jabatannya sebagai pemimpinan negara.
Sebaliknya, jika tidak terbukti maka pernyataan tersebut merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.
“Karena, akan berujung pemakzulan jika terbukti dan jika tidak terbukti akan berujung penjara. Karena, telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam bab I bk II KUHP,” tandasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..