Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Jimly Soal Diktator Konstitusional, Prof Romli: Jika Tidak Terbukti, Itu Kejahatan Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 03:08 WIB
Bantah Jimly Soal Diktator Konstitusional, Prof Romli: Jika Tidak Terbukti, Itu Kejahatan Keamanan
Prof Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie mengendus adanya gejala diktator konstitusional dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

Hal itu disebabkan, dalam pembahasan sejumlah kebijakan dinilainya tanpa melibatkan publik. Meskipun dalam proses pembuatan kebijakan itu dilakukan secara formal dan berdemokrasi.

Menyikapi hal tersebut, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, istilah diktator konstitusional dialamatkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan merupakan tuduhan yang serius.

“Pernyataan-pernyataan tentang diktator konstitusional, dipastikan ditujukan kepada pemerintahan Joko Widodo, dan merupakan tuduhan serius,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).

Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar adanya maka Presiden Joko Widodo harus dimakzulkan dalam jabatannya sebagai pemimpinan negara.

Sebaliknya, jika tidak terbukti maka pernyataan tersebut merupakan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Karena, akan berujung pemakzulan jika terbukti dan jika tidak terbukti akan berujung penjara. Karena, telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam bab I bk II KUHP,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA