Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menjelaskan, jumlah kampanye tatap muka masih mendominasi ketimbang jumlah kampanye daring.
"Hingga satu bulan tahapan kampanye, jumlah kegiatan kampanye daring paling sedikit dibandingkan kampanye tatap mukadan atau pertemuan terbatas," ujar Afifuddin dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/10).
Bahkan, mantan Kornas JPPR ini mengatakan, catatan dari Bawaslu menunjukkan jumlah kampanye daring juga lebih rendah ketimbang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.
Afifuddin merinci, jumlah kampanye daring pada minggu ketiga pelaksanaan tahapan hanya sebanyak 80 kegiatan. Sementara kampanye tatap muka 13.646 pemasangan APK 621 kegiatan.
"Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan metode tatap muka dan juga pemasangan APK, menurut Afifuddin, mengharuskan seluruh stake holder mempertimbangkan kembali kampanye daring sebagai saluran utama paslon berkampanye dimasa pandemi Covid-19.
"Jadi pertimbangan kembali, mana yang harus lebih didorong. Apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka," tuturnya.
Namun, karena melihat antusiasme paslon yang lebih memilih kampanye tatap muka, Bawaslu meminta jajarannya bersama KPU dan juga stake holder terkait memperkuat disiplin protokol kesehatan Covid-19 untuk dilakukan.
"Termasuk dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan seperti sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, dan disinfektan," katanya.
"Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye juga harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan," demikian Mochammad Afifuddin.
Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: